Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas Ketahanan Pangan adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pangan. Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berpedoman Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tugas Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan pangan, penanganan kerawanan pangan dan keamanan pangan serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Dinas Ketahanan Pangan
- Koordinasi penyusunan rencana strategis, program, dan anggaran Dinas Ketahanan Pangan;
- Perumusan kebijakan bidang penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian;
- Pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan pangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan pangan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Sesuai peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016, struktur organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kab. Hulu Sungai Selatan terdiri atas:
- Kepala Dinas
-
Sekretariat Dinas, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Bidang
Ketersediaan dan Distribusi Pangan, membawahi:
- Seksi Ketersediaan Pangan
- Seksi Distribusi Pangan
- Bidang
Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahi:
- Seksi Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
- Seksi Keamanan Pangan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas dan Fungsi Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
Fungsi Sekretariat:- Koordinasi penyusunan rencana strategis, program, dan anggaran.
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi (ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hukum, humas, arsip, dan dokumentasi).
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
- Pelaksanaan koordinasi program dan kegiatan.
- Koordinasi penyusunan laporan kinerja.
- Pembinaan dan dukungan urusan administrasi keuangan.