Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas
Ketahanan Pangan adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan daerah bidang pangan. Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berpedoman Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Fungsi, dan Tugas Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang
penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan pangan,
penanganan kerawanan pangan dan keamanan pangan serta tugas lain yang diberikan Bupati
sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dimana Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi
sebagai berikut :
- a. koordinasi penyusunan rencana strategis, program, dan anggaran Dinas Ketahanan
Pangan;
- b. perumusan kebijakan bidang penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan
kemandirian, penyelenggaraan pangan, penanganan kerawanan pangan dan keamanan
pangan;
- c. pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan
kemandirian, penyelenggaraan pangan, penanganan kerawanan pangan dan keamanan
pangan;
- d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan pangan berdasarkan
kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan pangan, penanganan kerawanan pangan dan
keamanan pangan;
- e. pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
- f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Sesuai peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tersebut, dalam pelaksanaan tugasnya Kepala
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan di bantu oleh 1 (satu) Sekretaris dan 2
(dua) Kepala Bidang. Struktur organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kab. HSS terdiri atas :
Struktur organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kab. Hulu Sungai Selatan terdiri atas :
- 1. Kepala Dinas
- 2. Sekretariat Dinas
- a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
-
3. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
-
a. Seksi Ketersediaan Pangan
b. Seksi Distribusi Pangan
-
4. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
-
a. Seksi Konsumsi dan penganekaragaman Pangan
b. Seksi Keamanan Pangan
- 5. Kelompok Jabatan Fungsional
Secara rinci tugas dan fungsi setiap bagian di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai
Selatan sebagai berikut:
- 1. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas
Ketahanan Pangan serta tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya. Fungsi Sekretariat sebagai berikut :
- a. koordinasi penyusunan rencana strategis, program, dan anggaran Dinas Ketahanan
Pangan;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, kerumah tanggaan, kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan,
arsip, dan dokumentasi;
c. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. pelaksanaan koordinasi program dan kegiatan di lingkungan Dinas Ketahanan
Pangan ;
g. koordinasi penyusunan laporan kinerja, prorgam dan kegiatan;
h. pembinaan dan pemberian dukungan urusan administrasi keuangan,
perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari :
- 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat
menyurat,
kearsipan, inventarisasi barang, rumah tangga, perlengkapan, perjalanan dinas,
kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi
serta
pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan. dengan rincian berikut
:
-
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan;
c. menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU)
dan Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) sesuai usulan
masing-masing Bidang;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengadaan, penyaluran, penghapusan
dan pemindahtanganan barang;
e. melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
f. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, pelayanan akomodasi
tamu, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
g. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan
lingkungan kantor;
h. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan
pegawai;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan proses administrasi kepegawaian
meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, mutasi,
pensiun dan cuti;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pegawai meliputi
pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan, pemberian tanda
jasa/penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;
k. menyiapkan bahan, telaahan dan melaksanakan penyusunan peraturan
perundang-undangan serta evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
l. menyiapkan bahan dan mengelola tata usaha kepegawaian meliputi DUK,
dokumentasi berkas kepegawaian dan rekapitulasi absensi;
m. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.
- 2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan urusan
penyusunan program, rencana kerja, rencana anggaran dan pelaporan pelaksanaan kegiatan,
pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban keuangan, serta laporan keuangan,
dengan rincian berikut :
-
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program Dinas Ketahanan Pangan;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan anggaran Dinas Ketahanan Pangan;
d. menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran,
petunjuk operasional kegiatan, dan perubahan anggaran;
e. melakukan kerjasama dengan unit kerja dan instansi terkait dalam rangka
penyusunan rencana kerja, baik rencana kerja tahunan, jangka menengah maupun jangka
panjang;
f. menyusun rencana anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja langsung,
rencana penerimaan dan pendapatan Dinas Ketahanan Pangan;
g. melaksanakan koordinasi dan kerjasama penyusunan rencana anggaran belanja dan
rencana pendapatan dan penerimaan;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana evaluasi dan
pelaporan kinerja;
i. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisa data yang berhubungan
dengan bidang pangan;
j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep laporan kegiatan Dinas, baik laporan rutin
maupun laporan insidentil;
k. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan melaksanakan pengelolaan
administrasi keuangan, akutansi, dan verifikasi keuangan;
l. melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak,
pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
m. melaksanakan urusan gaji pegawai;
n. menyiapkan bahan pengesahan dokumen anggaran;
o. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
p. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan
dan pengelolaan dokumen keuangan ;
q. menyiapkan bahan dan mengusulkan pejabat pengelola perbendaharaan;
r. penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan
penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
s. menyusunStandarOperasionalProsedur(SOP)padaSubBagianPerencanaan
dan Keuangan; dan
t. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas.
- 2. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan,
pemantauan, evaulasi dan pengkajian sistem ketersediaan, cadangan pangan daerah, pengamanan
dan pengendalian harga pangan strategis, pemetaan kerawanan pangan, sistem distribusi pangan
dan kewaspadan pangan. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai fungsi sebagai
berikut :
-
a. perumusan kebijakan teknis sistem ketersediaan pamgan, cadangan pangan daerah,
pengamanan dan pengendalian harga pangan strategis, pemetaan kerawanan pangan,
sistem distribusi pangan dan kewaspadan pangan;
b. penyusunan program sistem ketersediaan pangan, cadangan pangan daerah, pengamanan
dan pengendalian harga pangan strategis, pemetaan kerawanan pangan, sistem
distribusi pangan dan kewaspadan pangan;
c. pelaksanaan sistem ketersediaan pangan, cadangan pangan daerah, pengamanan dan
pengendalian harga pangan strategis, pemetaan kerawanan pangan, sistem distribusi
pangan dan kewaspadan pangan;
d. pelaksanaan koordinasi kebijakan sistem ketersediaan pangan, cadangan pangan
daerah, pengamanan dan pengendalian harga pangan strategis, pemetaan kerawanan
pangan, sistem distribusi pangan dan kewaspadan pangan;
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian sistem ketersediaan pangan, cadangan
pangan daerah, pengamanan dan pengendalian harga pangan strategis, pemetaan
kerawanan pangan, sistem distribusi pangan dan kewaspadan pangan;
f. evaluasi dan pelaporan sistem ketersediaan pangan, cadangan pangan daerah,
pengamanan dan pengendalian harga pangan strategis, pemetaan kerawanan pangan,
sistem distribusi pangan dan kewaspadan pangan; dan
g. pelaksanaantugaslainyangdiberikanolehKepalaDinassesuaidenganbidang tugas dan
fungsinya
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan terdiri dari :
-
1) Seksi Ketersediaan Pangan
Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
koordinasi dan melaksanakan analisis, penyusunan rencana program kerja, pemantauan,
evaluasi, supervisi, pengkajian kebijakan teknis ketersediaan dan kerawanan pangan,
pendampingan. Dengan rincian sebagai berikut :
-
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
b. menyiapkan bahan koordinasi dan analisis dibidang ketersediaan pangan, penyediaan
infrastruktur pangan dan sumber daya ketahanan pangan lainnya;
c. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan bahan pendampingan dan
pelaksanaankegiatan dibidang ketersediaan pangan;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, supervisi, dan
pelaporan kegiatan;
e. menyiapkan data, dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan
dan perhitungan Pola Pangan Harapan (PPH);
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan jaringan informasi
ketersediaan pangan dan pengkajian penyediaan infrastuktur pangan;
g. menyiapkan bahan koordinasi, analisis, bahan pendampingan dan penyusunan rencana
kegiatan dibidang cadangan pangan dan penanganan
kerawanan pangan;
h. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang
cadangan pangan dan penanganan kerawanman pangan;
i. menyiapkanbahan dan melaksanakan bahan intervinsi penanganan daerah
rawan pangan;
j. menyusun data analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
k. mengunpulkan dan mengolah data dan informasi kerentanan dan ketahanan
pangan Daerah;
l. menyiapkan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan Pemerintah
Daerah (pangan pokok dan pangan pokok lokal); dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketersediaan dan
Distribusi Pangan sesuai bidang tugas;
-
2) Seksi Distribusi Pangan
Seksi Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan
melaksanakan analisis, pendampingan, penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi
distribusi pangan. Dengan rincian sebagai berikut :
-
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Distribusi Pangan;
b. menyiapkan bahan koordinasi kegiatan pendampingan dan penyusunan
rencana kegiatan dibidang distribusi dan harga pangan;
c. menyiapankan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang
distribusi harga pangan;
d. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi rantai pasok dan jaringan
distribusi pangan;
e. melaksanakan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk
meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
f. melaksanakan penyusunan prognosa neraca pangan;
g. mengumpulkan dan mengolah data harga pangan di tingkat produsen dan
kunsumen untuk panel harga;
h. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis/operasional pembinaan
lembaga tunda jual, lumbung pangan dan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan
(LUEP) sesuai prosedur yang berlaku;
i. mengelola dana cadangan pangan daerah dalam rangka persediaan dan
pengendalian harga pangan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketersediaan dan
Distribusi Pangan sesuai bidang tugas.
- 3. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pembinaan,
pemantauan dan evaulasi sistem konsumsi, keamanan pangan, penganekaragaman konsumsi pangan
dan pengembangan pangan lokal terhadap konsumsi serta keamanan pangan. Bidang Konsumsi dan
Keamanan Pangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
-
a. perumusan kebijakan teknis sistem konsumsi, keamanan pangan, penganekaragaman
konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal terhadap konsumsi serta keamanan
pangan;
b. penyusunan program sistem konsumsi, keamanan pangan, penganekaragaman konsumsi
pangan dan pengembangan pangan lokal terhadap konsumsi serta keamanan pangan;
c. pelaksanaan sistem konsumsi, keamanan pangan, penganekaragaman konsumsi pangan
dan pengembangan pangan lokal terhadap konsumsi serta keamanan pangan;
d. pelaksanaan koordinasi sistem konsumsi, keamanan pangan, penganekaragaman
konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal terhadap konsumsi serta keamanan
pangan;
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian sistem konsumsi, keamanan pangan,
penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal terhadap konsumsi
serta keamanan pangan;
f. evaluasi dan pelaporan program sistem konsumsi, keamanan pangan, pengembangan
pangan lokal dan evaulasi terhadap konsumsi dan keamanan pangan; dan
g. pelaksanaantugaslainyangdiberikanolehKepalaDinassesuaidenganbidang tugas dan
fungsinya.
-
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri dari : 1) Seksi Konsumsi dan
Penganekaragaman Pangan
Seksi Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan
koordinasi, pengkajian, dan penyusunan kebijakan, pemantapan, pendampingan,
pemantauan, dan pengolahan data statistik konsumsi pangan, keanekaragaman pangan,
pola pangan harapan, dan neraca bahan makanan serta evaluasi konsumsi dan
penganekaragaman pangan. Dengan rincian sebagai berikut :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Distribusi Pangan;
b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana dan bahan pendampingan
di bidang konsumsi pangan;
c. menyiapkan bahan pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang
konsumsi pangan;
d. melaksanaakan perhitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat
per kapita per tahun;
e. melaksanaakan perhitungan pola pangan harapan (PPH) tingkat konsumsi;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan peta pola komsumsi
pangan;
g. menyiapkan bahan koordinasi dan analisis penyusunan rencana dan bahan
pendampingan di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman
pangan, dan pengembangan pangan lokal;
h. menyiapkan bahan pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang
konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan
pengembangan pangan lokal;
i. melaksanakan promosi konsumsi pangan yang beragam, Bergizi Seimbang dan
Aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal;
j. melaksanakan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
k. melaksanakan koordinasi antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya
lokal;
l. melaksanakan kegiatan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan
pangan lokal;
m. mengembangkan pangan pokok lokal; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Konsumsi dan
Keamanan Pangan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2) Seksi Keamanan Pangan
Seksi Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi,
analisis, penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan, pendampingan, pemantauan,
evaluasi, pelaporan, sertifikasi, Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD),
komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan. Dengan rincian sebagai berikut :
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Keamanan Pangan;
b. menyiapkan bahan koordinasi dan analisis penyusunan rencana dan bahan
pendampingan di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman pangan, dan
pengembangan pangan lokal kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan,
dan kerjasama dan informasi keamanan pangan;
c. menyiapkan bahan pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang kelembagaan
keamanan pangan, pengawasan pangan segar yang beredar, keamanan pangan, dan
kerjasama dan informasi keamanan pangan;
d. menyiapkan bahan sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
e. melaksanakan dan mengembangkan Jejaring Keamanan Pangan Daerah
(JKPD);
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan
pangan;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan
Pangan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
-
4. Unit Pelaksana Teknis Dinas
-
Pada Dinas Ketahanan Pangan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
-
5. Kelompok Jabatan Fungsional
-
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Dinas Ketahanan Pangan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.